
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Papua Terkait Pelayanan Air Bersih di Weref, PTAM Jayapura Berikan Solusi
Humas PTAM Jayapura (Perseroda) - Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Papua Komjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK, MH dalam pertemuan dengan Direksi PTAM Jayapura (Perseroda) pada 27 November 2025, diadakan pertemuan bersama warga Weref Pantai terkait penyelesaian persoalan tunggakkan rekening air. Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda) Dr. Entis Sutisna, SE, MAk, MM, Ak, CA mengatakan bahwa di tengah tunggakkan warga yang cukup besar, perusahaan telah menjalankan distribusi air di Weref Pantai pada saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan itu diberlakukan sebagai wujud kepedulian perusahaan dalam rangka memperlancar ibadah perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.
"Beberapa bulan yang lalu, pelayanan di wilayah Weref Pantai dihentikan untuk sementara karena terdapat tunggakkan rekening air. Menjelang hari Natal 2025, Gubernur Papua Komjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK, MH menginstruksikan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat agar pelayanan distribusi air dibuka kembali. Hari ini direksi menjawab permintaan warga untuk mengadakan pertemuan sebagai momentum mendengarkan langsung aduan warga dan memberikan solusi penyelesaian persoalan tunggakkan rekening air," kata Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda) Dr. Entis Sutisna, SE, MAk, MM, Ak, CA di Weref Pantai, Jumat (13/2).
Pertemuan itu juga sebagai upaya direksi meninjau langsung kebutuhan distribusi air warga dapat berjalan lancar, mengingat jaringan distribusi di wilayah Weref Pantai dan Kayo Pulau sudah tersedia. Kemudian, berkaitan dengan tunggakkan rekening air melalui kesepakatan direksi dan warga setempat, bahwa bagi pelanggan yang memiliki tagihan rekening air yang cukup besar akan dikenakan tarif sambungan baru flat sebesar Rp 1.650.000,- dan instalasi water meter baru. Sementara bagi pelanggan yang memiliki tagihan rekening air di bawah jumlah tarif sambungan baru, tidak diberlakukan biaya tersebut atau diharuskan membayar sesuai jumlah tunggakkannya. Pembayaran tarif sambungan baru juga mendapat dispensasi pembayaran, yakni dapat dicicil selama 4 bulan atau Rp 412.500,- per bulan, bersamaan dengan tagihan rekening air berjalan.


"PTAM Jayapura (Perseroda) akan memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk membayar cicilan sambungan baru. Jika pelanggan tidak memenuhi pembayaran cicilan tarif sambungan baru tersebut dalam kurun waktu 2 minggu, maka petugas teknik akan melakukan penyegelan dan / atau pemutusan jaringan sementara. Hal ini berlaku bagi warga di Weref Pantai dan Kayo Pulau untuk pemerataan pelayanan, mengingat jam pelayanan di wilayah Weref atau di sekitar pelabuhan ini cukup optimal," katanya.
Ketua RT 01 RW 01 Weref Pantai Lazarus Numberi mengucapkan terima kasih atas perhatian PTAM Jayapura (Perseroda) yang telah menjawab instruksi Gubernur Papua atas persoalan distribusi air. "Pihak PTAM Jayapura (Perseroda) telah menjalankan distribusi air sejak Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, namun warga kami belum memenuhi kewajiban membayar rekening air. Atas tunggakkan yang semakin bertambah itu, kami berterima kasih telah mendapat kebijakan keringanan membayar rekening air dengan diberlakukannya tarif sambungan baru. Warga komitmen akan memenuhi kewajiban pembayaran tarif sambungan baru agar administrasi berjalan lancar diikuti dengan hak distribusi air bersih warga," katanya. (Humas)







